25 September, 2021

BIAYA tilang terbaru di indonesia

*BIAYA tilang terbaru di indonesia*:
*KAPOLRI  BARU MANTAB*
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK 
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM 
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm 
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm 
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk 
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok 
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan 
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil 
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK 
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS 
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin 
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! 
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰 
 JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa 
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

"Semoga manfaat"
🚓

Tidak ada komentar:

Posting Komentar